EkonomiPerjuangan

Buruh Kembali Menggugat Pailit Perusahaan Di Sumatera Utara

Medan, 6 Mei 2025

Lagi-lagi perusahaan di Sumatera Utara menerima panggilan persidangan untuk perkara Kepailitan di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya hal tersebut terjadi karena ada sejumlah pekerjanya yang mengajukan Gugatan Pailit kepada perusahaan. Kali ini jurnalis buruhmerdeka.com bertemu langsung dengan buruh tersebut yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu mereka sedang di Pengadilan Medan memenuhi panggilan Majelis Hakim Kepailitan.

Dia adalah Muhammad Arif dan Suhendri. Keduanya adalah pekerja di PT Paya Pinang yang berada di Serdang Bedagai. Dahulunya keduanya adalah penderes tanaman karet milik perusahaan, yang tidak diakui sebagai pekerja karena direkrut oleh mandor. “Bayangkan, bisa-bisanya hasil kerja kami dinikmati, namun kami tidak diakui sebagai pekerja dan diberhentikan begitu saja”, terang Arif.

Baca : Belasan Gugatan Buruh Terhadap PT Paya Pinang Sudah Didaftar

Arif menerangkan bahwa perjuangannya untuk menuntut haknya sudah cukup panjang dan melelahkan. Belum lagi ditambah dengan hinaan dari sesama pekerja yang mengatakan sia-sia melawan perusahaan karena banyak duit. “Ya kami dihina-hina oleh kawan kami sendiri, dibilang kurang kerjaan dan sok jago lawan perusahaaan”, terang Suhendri. “Hancur-hancuran lah hati ini waktu melangkah mengajukan gugatan saat itu, mana prosesnya di Medan lagi”, tambahnya.

Rekannya Arif pun menambahkan bahwa pada saat di tingkat pertama perkara mereka kalah. “Waktu sidang di tingkat pertama di Pengadilan Medan, perkara kami kalah, makin tambah hinaan itu”, terangnya. Lanjutnya, “Namun Allah Maha Kuasa, sekalipun buruh dianggap kecil, ternyata kami bisa kalahkan perusahaan di Kasasi”. “Apa tak meledak jantung awak, yang sudah merasa tidak percaya sama hukum selama ini, ternyata bisa menang juga”, ucapnya.

Saat ini mereka sedang menunggu realisasi pembayaran hak mereka dari perusahaan. “Tadi saat sidang disampaikan perusahaan mau bayar, katanya akan dibayar tanggal 7 Mei 2025 besok”, infonya. “Kami akan tetap kawal apakah hal tersebut benar atau tidak, kami akan kirim kawan untuk menyaksikan”, tambah Arif.

Hendri berpesan kepada semua buruh agar mau berserikat. “Buruh harus berserikat. Apapun alasannya tetap salah kalau buruh tidak berserikat, siapa yang bela kalau ada apa-apa nanti”, terang Hendri. Lanjutnya, “Kami ini mana bisa begini kalau tidak ada serikat, wong tinggal di kampung yo ndak bisa lawan perusahaan”, terangnya.

Baca Juga : Enam Orang Keluarga Buruh Perkuat Tim Advokasi Federasi SPM

Dari Arif di ketahui bahwa mereka adalah anggota Serikat Pekerja Multi Sektor yang disingkat dengan  F.SPMS. Dia juga menerangkan bahwa Federasi SPMS merupakan anggota Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional yang disingkat K.SGBN. Dari laman pencarian google diketahui F.SPMS dan K.SGBN selalu aktif dalam aksi-aksi menuntut hak-hak buruh. (yig)

Gambar saat ini: Demo Buruh Paya Pinang
Gambar saat ini: Demo Buruh Paya Pinang
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button