Ipuh, 12 Agustus 2025
Sudah hampir dua minggu berita tentang Amnesti yang diterima Hasto Kristianto bergulir. Berbagai pro dan kontra pun deras mengalir menyambut Amnesti tersebut. Ada yang bilang Amnesti tersebut penuh muatan politik kekuasaan. Namun ada pula yang bilang Amnesti itu murni tanpa kepentingan apapun dari pemerintah pemberi Amnesti.
Apapun itu, undang undang mengatakan itu (Amnesti) hak Presiden untuk memberi atau tidak memberinya. Aturan nya pun jelas dan tegas diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. Aturan nya adalah Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Namun bagi Anto Amnesti ini adalah hal yang baru. “Namanya orang kampung, mana pernah awak tau Amnesti Amnesti-an itu”, terang nya senyum. Lanjutnya, ” tapi untunglah heboh, bisa buat awak tertarik mengikutinya, dan bisa belajar tentang Amnesti”.
Dari apa yang di dengar dan dibaca olehnya terkait Amnesti tersebut, dia menyatakan ingin cawe-cawe. “Aku mau cawe-cawe ini dalam ribut-ribut tentang Amnesti ini, aku dan teman teman ku berkepentingan soalnya”, ungkapnya. Menurut Anto banyak buruh melakukan pidana ditempat kerja karena himpitan ekonomi akibat upah dibawah UMK. ” Ada teman saya yang mencuri getah gara-gara himpitan ekonomi akibat upah dibawah UMK, harus di beri Amnesti lah itu”, tegas Anto.
Saat itu menurut Anto dia dan teman teman nya sedang mengadukan upah di tempat kerja nya yang dibayar dibawah UMK. “Lama sekali proses nya, sampai-sampai kami berfikir tidak akan berujung aduan kami tersebut kepada penetapan sebagaimana yang disebut dalam peraturan”, ucapnya kesal. ” Namanya lapar, namanya kebutuhan pendidikan, mana bisa nunggu lamanya kerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker)”, ucapnya. Lanjutnya, “Jadi Wasnaker itu patut diduga sebagai penyebab tindak pidana itu. Dan karena itu juga bagian dari pemerintah, maka cukup masuk akal jika Amnesti diberikan pemerintah kepada buruh”, tutupnya.
Tidak dapat dipungkiri, fakta yang ada selama ini wasnaker memang selalu lama dalam melakukan pengawasan. Belum lagi jika dihitung kepada proses penegakan dari pada isi penetapan yang dihasilkan Wasnaker, tentunya cukup lama penyelesaian aduan upah dibawah UMK tersebut. Oleh karenanya jika dianggap tidak masuk akal Amnesti bagi buruh, pemerintah harus perbaiki kinerja Wasnaker. (yig)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1




