Iuran Ke Serikat Tak Lancar, Jangan Harap Pembelaan Maksimal
Stabat Lama, 3 September 2025
Diskusi tentang perjuangan buruh memang tidak ada habisnya terkait dengan kekuatan dan juga kelemahannya. Namun sayang kebanyakan buruh tidak pernah memperhatikan hal tersebut. Buruh ketika kondisinya masih bisa bekerja, upah masih bisa diolah untuk mencukupi kebutuhannya, sedikit yang mau memikirkan serikat. Hal ini merupakan kelemahan dari sebuah Serikat Buruh karena kekuatan serikat justru adanya di buruh itu sendiri.
Buruh sering tak sadar bahwa dirinya adalah kekuatan serikat. Buruh justru melihat kekuatan dari serikat buruh ada pada para pengurus serikat. Hal ini jelas keliru dan menjadi merupakan masalah besar bagi serikat, sebab pemikiran yang demikian akan membuat serikat tidak jalan. Akibatnya, ketika serikat diharapkan menjalankan fungsinya, serikat tidak akan mampu memenuhi harapan tersebut. Dan ketika harapan itu tidak terpenuhi, maka kerugian tetap pada buruh itu sendiri.
Ketika menjadi anggota serikat, tidak otomatis buruh akan selamat atau tidak akan mendapatkan masalah ditempat kerja. Buruh hanya bisa selamat dan tidak ada masalah ditempat kerja jika serikat nya kuat. Oleh karena itu buruh harus ikut untuk membuat serikat menjadi kuat. Artinya buruh tidak boleh berpangku tangan dengan pengurus saja.
Baca : Lagi, Tentang Pentingnya Berserikat dan Ikut Agenda Serikat
Salah satu kekuatan serikat adalah kemampuan serikat dalam membela anggota. Pembelaan tersebut meliputi pembelaan akan hak-hak anggota yang hilang atau tidak diberikan oleh tempat kerja. Jika hal ini terjadi, maka serikat akan bertindak untuk menentukan strategi pembelaan dan melakukan pembelaan. Pembelaan tersebut dimulai dari tingkat perundingan bipartit, hingga tingkat persidangan pengadilan di Mahkamah Agung.
Namun dalam menjalankan pembelaan tersebut, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut untuk keperluan transportasi, pengadaan dokumen, materai, makan, minum, peralatan kerja dan sebagainya. Semua biaya tersebut harus dipenuhi agar pembelaan dapat berjalan maksimal seperti yang diharapkan buruh.
Taukah kita berapa biaya yang harus kita bayar jika masalah buruh dikerjakan oleh Pengacara atau Advokat ?. Dari pantauan buruhmerdeka.com biaya Jasa Advokat dari tingkat Bipartit hingga Mahkamah Agung sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Biaya ini tentunya bagi buruh dengan upah sesuai Upah Minimum
Lalu siapa yang akan membayar biaya tersebut ? kalau buruh tidak punya serikat maka buruh itu sendiri yang harus menanggungnya. Tapi kalau buruh punya serikat, biaya tersebut dapat ditanggulangi lewat iuran yang dibayar anggota dengan lancar. Namun jika uang iuran tidak cukup atau tidak lancar, maka kekurangannya harus dibayar buruh yang akan dibela.
Baca Juga : Iuran adalah Nadi Darah Organisasi – Serbuk Indonesia – Berani Berjuang Pasti Menang!
Disinilah pentingnya anggota serikat harus terus bayar iuran sekalipun yang hendak dibela bukan dirinya. Hal ini penting sebab dengan iuran yang lancar, biaya akan dapat tertanggulangi oleh iuran serikat. “Buruh tidak perlu merasa rugi ketika iurannya digunakan untuk mengurus kawannya yang sedang bermasalahan dengan perusahaan. Bukankah lebih baik kita menyumbang daripada kita yang disumbang karena diri kita sedang bermasalah ?”, tutur Hendra.
Oleh karena itu, setiap anggota haruslah membayar iuran dengan rutin. Tidak boleh tertunggak sebab akan menunggak pengumpulan tenaga bagi serikat. Iuran ibarat peluru dalam perang. Dengan mengumpul iuran, itu sama dengan mengumpul peluru sebelum perang. Ketika iuran tidak dikumpulkan, maka dalam perang itu berarti berperang tanpa peluru. Dan efeknya adalah kekalahan. (yig)




