Serikat Buruh

Ingin Bangun Serikat Pekerja/ Buruh ? Berikut Ini Syaratnya

Bengkulu, 14 Agustus 2025

Membangun serikat pekerja adalah hak buruh dalam posisi serikat pekerja adalah kebutuhan buruh dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha. Di Indonesia sendiri, terkait serikat buruh diatur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Didalamnya diatur segala hal terkait dengan serikat pekerja/ serikat buruh tersebut.

Lihat : UU No. 21 Tahun 2000

Pada kesempatan ini buruhmerdeka.com menyajikan point-point penting dalam pembangunan serikat dengan uraian yang sederhana. Point-point tersebut dikutip langsung dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Semoga kawan-kawan buruh dapat memahaminya dan mampu segera mendirikan serikat ditempat kerja.

Pasal 1 Ayat (1) menyatakan Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pasal 5 Ayat (1) menyatakan, Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga : SPMS PAYA PINANG, “Gambaran Lika Liku Perjuangan Kaum Buruh”

Pasal 5 Ayat (2) menyatakan, Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 9 menyatakan, Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Pasal 11 Ayat (1) menyatakan, Setiap serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan, Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatas sekurang-kurangnya harus memuat nama dan lambang, dasar negara, asas, dan tujuan, tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan, sumber dan pertanggungjawaban keuangan, dan ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Pasal 18 Ayat (1) menyatakan, Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

Pasal 18 Ayat (2) menyatakan, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta susunan dan nama pengurus.

Pasal 20 Ayat (1) menyatakan, Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 20 Ayat (2) menyatakan, Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.

Pasal 20 Ayat (3) menyatakan, Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 23 menyatakan, Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan tingkatannya.

Jika point-point diatas masih kurang jelas, maka silahkan menghubungi Serikat Pekerja Multi Sektor di akun medsosnya. Atau dapat juga menghubungi LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, juga pada akun medsos nya. (yig)

Gambar saat ini: Long March SPMS Sari Mutiara
Gambar saat ini: Long March SPMS Sari Mutiara

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button