Bela Anggota Yang Di PHK, Federasi SPMS Gugat PT Shamrock
Medan, 8 Januari 2026
Tuntutan para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) PT Shamrock Manufacturing Corpora memasuki babak baru. Pasalnya, pada 7 Januari 2026 anggota SPIN telah menjalani proses penandatanganan surat kuasa. Iis Erika SH yang merupakan Anggota Divisi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (FSPMS) menerangkan kepada Jurnalis buruhmerdeka.com. “Tunggu tanggal mainnya, kita akan gugat perusahaan itu”, terang Erika.
Baca : Komisi E DPRD Sumut Ancam Panggil Paksa Manajemen PT Shamrock – Ini Medan Bung
Ditemui di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis pagi, Jurnalis buruhmerdeka.com berkesempatan mewawancarainya. Saat di ditemui Jurnalis buruhmerdeka.com Ia mengatakan dirinya beserta rekannya sedang menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Diketahui undangan tersebut berkaitan dengan Upaya Administratif menuju pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang sedang dipersiapkan oleh Erika dan rekan-rekannya terhadap Gubernur Sumatera Utara.
“Sedang hadiri undangan Disnaker Sumut Bung, terkait dengan upaya administratif yang kami lakukan guna pemenuhan syarat ajukan Gugatan Tata Usaha Negara”, ucap Erika kepada Jurnalis buruhmerdeka.com. Erika menerangkan tentang adanya dugaan Disnaker Sumut yang menerbitkan Peraturan Perusahaan dengan melanggar hukum. “Kami sedang siapkan gugatan tata usaha negara terhadap Disnaker Sumut dan Gubernur Sumut, tiba-tiba kami diundang rapat hari ini”, terang Erika.
Dari Erika diketahui tentang langkah Federasi SPMS yang akan menggugat PT Shamrock Manufacturing Corpora. “Anjuran telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang, dan seperti biasa, kami akan menghadapi perusahaan ditingkat peradilan”, ucapnya. Calon Advokat ini menerangkan belasan surat kuasa sedang difinalisasi, “Mudah-mudahan minggu depan PT Shamrock telah kami catatkan sebagai Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial Medan”, terangnya.
Mengenai nilai tuntutan dari gugatan yang akan diajukan ke PT Shamrock, menurut Erika lebih kurang sekitar 4 Milyar Rupiah. “Lebih kurang 4 Milyar rupiah, itu trip pertama, berikutnya akan menyusul hingga 50 an orang pekerja”, terang Erika. Lanjutnya, “Hak mereka akan kita tuntut juga sampai dapat, sebab ada dugaan urusan upah dan THR yang belum selesai”. “Kalau hak anggota, Rp 10.000,- pun kami akan tuntut keperusahaan, jadi ini bukan masalah nilai, tapi hak anggota”, tambahnya.
Baca Juga : Erika SH, “Kenaikan UMK ? Evaluasi Kinerja Wasnaker Kapan ?”
Erika juga menuturkan tentang rencananya yang akan membuat pengaduan ke Poldasu terkait dugaan penggelapan. “Dari diskusi kemaren diduga ada penggelapan dialami oleh pekerja, kita akan analisa, dan jika duduk kita lapor ke Polda”, ucap Erika. Selain itu Erika juga menerangkan tentang hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga akan dituntut.
Baca Juga : Kini kehilangan pekerjaan tak perlu khawatir lagi dengan JKP #KarirAmanUntukMasaDepan
“Jadi begini, kita juga melihat ada hak atas JKP yang dapat dituntut untuk para anggota dari anggota kami SPIN”, terangnya. Lanjutnya, “Dan itupun juga sedang dalam proses analisa dan perhitungan Tim Advokasi Federasi SPMS untuk ditindak lanjuti semua”. “Doakan aja semoga semua terealisasi”, tutup Erika sambil pamit pergi meninggalkan Dinas Tenaga Kerja Sumut. (yig).




