MahasiswaPerjuangan

Kolaborasi LMID Dan Federasi SPMS, Pengaduan Sampai Ke Pusat

Jakarta, 9 September 2025

Perjuangan buruh hingga saat ini masih harus pada level yang tinggi. Pasalnya, pengangkangan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pengusaha tidak bisa selesai hanya dengan membuat pengaduan di daerah. Padahal jika disimak, negara ini memiliki struktur yang luar biasa terkait dengan pengawasan aturan ketenagakerjaan. “Harusnya ketika dilaporkan, Pengawasan bisa langsung dilakukan oleh Pengawas”, tutur Rara yang merupakan Ketua LMID Medan.

Sejak 22 Agustus 2025 lalu, Rara dan Ranti yang juga anggota LMID Medan telah berada di Jakarta. Mereka berencana akan mengikuti pendidikan kader LMID bersama mahasiswa lainnya dari seluruh penjuru Indonesia. Namun latar belakang mereka yang merupakan anak-anak buruh, membuat mereka tak lupa membawa permasalahan buruh Sumatera Utara kesana. LMID sendiri adalah organisasi mahasiswa yang telah berdiri puluhan tahun dimassa reformasi. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi adalah kepanjangan dari singkatan LMID tersebut.

Baca : LMID Medan Sesalkan Sri Mulyani tentang Gaji Guru Dan Dosen

“Ada beberapa pengaduan yang akan kami sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta ini”, ungkap Ranti. Lanjutnya, “juga ada beberapa pengaduan tentang lambannya kinerja aparat penegak hukum ketenagakerjaan kami bawa”. Anggota LMID ini di Sumatera Utara merupakan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) selama ini mengadvokasi beberapa permasalahan buruh.

Lihat : Instagram

“Kita juga ke Ombudsman RI untuk menyampaikan lambannya kinerja aparat ketenagakerjaan di Sumatera Utara”, tambah Rara. Lanjutnya, “Struktur yang ada terkait pengawasan demi pengawasan harus dimanfaatkan semuanya. Kalau di provinsi tidak jalan, naik kita ke pusat, lapor kesana, biar ada kerja mereka di pusat ini”, tutur nya tertawa.

Lihat Juga : Aksi Jalan Kaki Serikat Pekerja Multi Sektor RS Sari Mutiara Medan

Menurut Ranti aturan ketenagakerjaan belum perlu diperbaiki seperti yang dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. “Harusnya di evaluasi dulu apakah aturan sebelumnya sudah ditegakkan atau tidak, bukan malah ganti aturannya. Kami melihat justru tidak dijalankan aturan yang ada, sehingga salah kalau aturan yang diganti”, terang dara Pulau Sembilan, Langkat. “Justru kami melihat aparat ketenagakerjaan itu yang harus dipikirkan perbaikan kinerjanya, bukan aturannya. Sebab faktanya memang mereka yang tak mampu membuat aturan yang ada tidak berjalan”, terang Rara. “Jadi harusnya aturan buat mereka yang perlu diperbaiki, khususnya pengawasan terhadap mereka”, terangnya menegaskan.

Baca Juga : Jika Presiden Salah Menganalisa Maka Salah Pula Kebijakannya | Buruh Merdeka

Menurut mereka butuh ada suatu lembaga yang lebih kuat dari Ombudsman dan lebih menguasai aturan ketenagakerjaan. ‘Kalau itu ada dan menjadi ruang pengaduan, kami siap adukan semua aparat yang berkinerja buruk, banyak itu”, ungkap Rara. “Siapin aja lembaganya, bila perlu untuk lebih baik lagi, libatin serikat, biar jalan itu aturan”. “Setelah bisa berjalan dengan maksimal, baru dilihat apakah aturannya perlu diganti atau tidak”, tutup Rara.

Ranti menerangkan bahwa SPMS akan terus berjuang maksimal dengan segala cara sesuai hukum untuk memperjuangkan buruh. “Kita juga anak anak buruh, kita prihatin dengan kondisi perburuhan ini, sebab menyangkut orang tua kita juga. Bersama LMID kami mahasiswa akan berjuang untuk kesejahteraan buruh, kami akan lawan praktek ketidak adilan yang dialami buruh”, tutup Ranti. (yig) 

 

Gambar saat ini: Rara & Ranti Di Kementerian Tenaga Kerja
Gambar saat ini: Rara & Ranti Di Kementerian Tenaga Kerja
What’s your Reaction?
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button