WN Nigeria Tewas Ditusuk Gara-Gara Geber Motor di Tangsel

 

WN Nigeria Tewas Ditusuk Gara-Gara Geber Motor di Tangsel

buruhmerdeka.com-,Seorang pria warga negara Nigeria berinisial GOO (39) tewas akibat luka tusuk yang dialaminya. Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di daerah Curug, Tangerang Selatan, Minggu (9/7). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial FTT (31). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok, Jawa Barat.

Peristiwa bermula saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen tersebut pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sekitar pukul 00.05 WIB, korban datang dari Jalan Raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi kemudian diberhentikan oleh tersangka yang nongkrong di situ,” kata Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/7).

Singkat cerita terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka bahkan sempat berteriak kepada korban dengan kata-kata ‘woi’.

Namun, mendengar teriakan tersangka itu korban justru melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu pun langsung mengejar korban.

“Korban berhenti, pada kesempatan itu tersangka menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya,” ucap Yudi.

Setelahnya, korban dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun, setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan motif tersangka nekat menusuk korban hingga tewas karena terpancing emosi.

“Karena emosi sesaat, menggeber motor. Korban melewati tersangka saat nongkrong, merasa tersinggung sesaat pada saat meminum minuman keras tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka FTT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button