Tuntaskan Permasalahan Perburuhan di Indonesia

DPK GMNI sekawan Di depan Kantor DPRD Sumut
DPK GMNI sekawan Di depan Kantor DPRD Sumut

Tuntaskan Permasalahan Perburuhan di Indonesia

Medan 01Mei2023

Beberapa tahun terakhir menjadi masa penuh kesulitan bagi buruh kara terjangan Pandemi COVID-19. Namun, buruh tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan bagi beberapa pihak.

Meski demikian buruh tidak memperoleh haknya secara utuh sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat(2) dan Pasal28E Ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 . Para buruh harus menghadapi pemotongan upah, dan juga pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Dimana, disaat yang sama para buruh tersebut tidak mendapatkan subsidi dan juga jaminan sosial. Imbuh Yohanes Lature selaku Pimpinan Aksi MayDay 2023 Dari DPK GMNI sekawasan.

Selain itu pemerintah juga menerbitkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digadang – gadang dapat mengundang investasi sebesar-besarnya untuk kemudian menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, tetapi terbukti gagal. Omnibus Law Cipta. tambah Yohanes

Kerja malah melanggengkan skema fleksibilitas kerja dan pelemahan perlindungan terhadap hak-hak buruh sehingga menjadi tameng bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Alih – alih membuka lapangan kerja, UU Cipta Kerja justru Menjadi pintu masuk untuk para Investor dan juga Korporat untuk merampas tanah rakyat secara besar-besaran. kata Yohanes

Tolong Perhatikan Nasib Pekerja

Kurangnya perlindungan terhadap hak-hak buruh juga sangat dirasakan secara langsung oleh para Pekerja Rumah Tangga. Acap kali pekerja rumaha tangga menerima perlakuan yang tidak layak ditempat dimana mereka bekerja, baik berupa penyiksaan, bahkan pemerkosaan.

Kurangnya recognize ataupun pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga mengakibatkan maraknya peristiwa tersebut dewasa ini.

Dengan adanya peraturan mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan mampu menjadi tameng bagi pekerja domestik diluar negeri, sejalan juga dengan pekerja yang berada di dalam negeri. ungkap yohanes

Maraknya Outsorcing yang memberikan kebebasan pagi sebuah institusi untuk melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja melalui pihak ketiga dewasa ini juga menyebabkan timbulnya peluang terjadinya perbudakan modern terhadap para Buruh.

Sehubungan dengan beberapa hal diatas, dan bertepatan juga dengan Peringatan Hari Buruh Internasional (International May Day) pada Senin, 1 Mei 2023. DPK GMNI sekawasan

bersepakat untuk melakukan aksi dengan beberapa tuntutan, yang meliputi :

1. Menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja

2. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

3. Menutut pengahapusan Outsorcing

4. Menuntut penghentian Perbudakan Modern yang secara khusus tertuang dalam Pasal 93 Peraturan Mentri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 terkait Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Pungkas nya.**

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button