Mengenal Tindakan Penahanan Yang Diatur Dalam KUHAP (Bag. 2)

Medan 23 Desember 2023

Sebelumnya, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae sudah memberikan uraian tentang penahanan. Pada tulisan berikut ini, uraian tersebut akan dilanjutkan kembali untuk melengkapi hal hal yang berhubungan dengan penahanan.

Baca : Mengenal Tindakan Penahanan Yang Diatur Dalam KUHAP (Bag. I) (buruhmerdeka.com)

Jangka waktu penahanan dibedakan berdasarkan tingkat pelaksanaaannya. Untuk tingkat kepolisian masa tahanan yang dapat dilakukan adalah selama 20 hari. Penahanan tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari kemudian.

Untuk tingkat penuntutan, penahanan dapat dilakukan selama 30 hari. Penahanan ini pun dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan. Masa perpanjangan penahanan ini dapat diberikan untuk paling lama 30 hari.

Pada tingkat  pengadilan Negeri, penahanan dapat dilakukan paling lama 30 hari. Penahanan ini dapat diperpanjang untuk paling lama 60 hari. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi, penahanan dapat dilakukan paling lama 30 hari. Penahanan pada tingkat ini juga dapat diperpanjang untuk paling lama 60 hari. Pada tingkat Kasasi, penahanan dapat dilakukan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 60 hari.

Di samping itu, ada juga pengecualian jangka waktu penahanan. Pengecualian tersebut menyangkut dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan. Alasan pengecualian ini adalah jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa ancam hukumannya 9 tahun atau lebih.

Penahanan ini dapat dilakukan penangguhan. Penangguhan penahanan terjadi karena permintaan tersangka atau terdakwa. Permintaan itu persetujuannya ada pada instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan tersebut. Ada syarat dan jaminan yang ditetapkan ketika permohonan penangguhan dikabulkan. Syarat tersebut berupa jaminan uang dan jaminan orang.

Terkait dengan besaran jumlah uang yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan, tidak diatur secara rinci dalam peraturan terkait penahanan. Oleh karena itu nilainya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan. Untuk jaminan orang, dapat diajukan dari pihak penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Ketika permohonan penangguhan dikabulkan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang ditangguhkan penahanannya. Kewajiban tersebut adalah, Wajib lapor, Tidak keluar rumah, Tidak keluar kota, tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, orang tersebut juga wajib tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Ada pula pengaturan tentang pembataran dalam penahanan. Pembantaran adalah proses dimana tahanan dikeluarkan dari tahanan. Alasan dari pembantaran ini adalah karena proses pengobatan sebagai respon atas penyakit yang diderita di tahanan. Proses pengobatan tersebut harus dalam bentuk perawatan di rumah sakit.

Baca Juga : Apa Itu Pembantaran? | kumparan.com

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan. Adapun status orang yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan. (Meliana)

 

LBH Bonum Communae
LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button