Mengenal Pemilu Curang Yang Terstruktur, Sistematis & Masif
Medan, 19 Februari 2024
Sejak dilaksanakannya Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, hingga saat ini protes atas proses pemilu tersebut terus di kritik. Kali ini, kritikannya berbeda dengan kritik yang ada sebelum dilaksanakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kritik yang paling kencang dalam proses pemilu sebelum dilaksanakannya pemungutan suara 14 Februari 2024 adalah menyangkut Gibran. Dia bernama lengkap Gibran Raka Buming Raka, Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden, Prabowo Subianto.
Berbagai pandangan berseliwuren terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Yang jelas, cukup kencang juga pandangan tentang kecurangan yang terjadi dalam proses pencalonannya.
Saat ini, hal tersebut tetap saja di bawa-bawa dalam kritik atas dugaan kecurangan yang terjadi paska pemungutan suara. pencalonan Gibran dianggap awal dari kecurangan yang diduga terjadi tersebut.
Baca : Suara Prabowo Gibran 136000 Dalam 1 TPS ? Kok Bisa ? Silap ? (buruhmerdeka.com)
Saat ini atas dugaan kecurangan tersebut, telah muncul isu tentang kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Baca Juga : Indikasi Kecurangan Pemilu 2024 Dianggap TMS Seperti saat Pemilu 2019 (rmol.id)
Namun, apakah pengertian sederhana dari TSM tersebut ? berikut kita akan mengenalnya dengan sederhana.
Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural. Aparat tersebut baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama.
Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Diwarnai Kecurangan Terstruktur, Masif, Sistematis – Kompas.com
Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.
Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia. Hal tersebut diterangkan dalam pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Apakah kecurangan pemilu yang diduga terjadi benar-benar memenuhi syarat TSM ? Bawaslu pasti punya jawabannya. (Rarae)