Mengenal Lebih Dekat Tentang Upaya Paksa Berupa, “Penyitaan”

Medan, 28 Desember 2023

Kita pasti pernah mendengar istilah penyitaan. Di kehidupan masyarakat pada umumnya, penyitaan dikenal sebagai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dari wawancara buruhmerdeka.com dengan salah satu masyarakat awam, penyitaan identik dengan barang curian. “Seperti Kreta, kalau dia barang curian, ya disita sama Polisi, tutur David saat di tanya tentang hal yang diketahuinya tentang penyitaan.

Lihat : -Menyoal Penyitaan Barang Bukti Milik Terpidana – YouTube

Kreta sendiri di Kota Medan, dimaksudkan kepada sepeda motor.

Namun apakah yang dimaksud dengan penyitaan tersebut ? bagaimana pelaksanaannya ? berikut uraian ringan tentang penyitaan.  

Penyitaan adalah tindakan penyidik. Penyitaan dilakukan terhadap suatu benda untuk diambil alih dan atau disimpan oleh penyidik. Benda tersebut dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan harus dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan dapat dilakukan lebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Akan tetapi setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan diantaranya adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa. Benda tersebut seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana.

Berikutnya adalah benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Selain itu adalah benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.

Selanjutnya adalah benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Yang terakhir adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Terhadap tindakan penyitaan ini, jika melanggar salah satu ketentuan diatas, dapat dianulir dengan diterimanya gugatan Praperadilan. (Meliana)

LBH Bonum Communae
LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button