Mengenal Lebih Dekat Praperadilan Dalam Ruang Perkara Pidana

LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae

Pojok Rakyat Belajar

Medan, 30 Desember 2023

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:.

  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;.
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;.
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;.

Jadi berdasarkan pengertian diatas, maka apabila ada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan yang tidak sesuai, masyarakat dapat memprotesnya dengan mengajukan Praperadilan.

Selain itu juga menyangkut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, dapat diajukan gugatan Praperadilan. 

Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas.

Objek praperadilan kemudian dipertegas dalamPasal 77 KUHAP joPutusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:.

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Baca : Pra Peradilan Penetapan Tersangka (P.MK No. 21/PUU-XII/2014) (buruhmerdeka.com)

Mekanisme Praperadilan

Secara umum mekanisme praperadilan dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.

  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Pengajuannya diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;.
  2. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik. Selain itu dapat juga dilakukan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Pengajuannya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;.
  3. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi juga dapat dilakukan. Hal ini sebagai akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Pengajuannya dilakukan oleh tersangka atau pihak ketiga  kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya;.
  4. Pelaksanaan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera;.
  5. Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;.
  6. Dalam memeriksa dan memutus perkara Praperadilan hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon maupun pejabat yang berwenang;.
  7. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;.
  8. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka permintaan tersebut gugur;. Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali pada tingkat penuntutan;.
  9. Jika putusan menetapkan sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka;.
  10. Jika putusan pengadilan menetapkan suatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan;.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

Putusan Praperadilan tidak dapat dimohonkan banding. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. (Meliana)

LBH Bonum Communae
LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button