KESEJAHTERAAN TERWUJUD, JIKA BURUH JUGA MENJADI “PESAHAM”

SPMS May Day
SPMS May Day

KESEJAHTERAAN TERWUJUD, JIKA BURUH JUGA MENJADI “PESAHAM”

Refleksi F.SPMS SGBN Dalam Perayaan Hari Buruh Internasional 2023

 

Jika diperhatikan kepada bagian umum penjelasan atas Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sungguh mulia target yang diharapkan dari pemberlakukannya

Salah satu paragraph dari bagian umum tersebut menyatakan sebagai berikut,

“Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja.”

Akan tetapi, dari sejak mulai berlakunya Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga perubahannya melalui Undang Undang Cipta Kerja,  harus diakui aturan didalamnya masih jauh dari harapan keterlaksanaannya.

Pelanggaran atas hak hak buruh, harus diakui masih “enteng” bagi pengusaha untuk melakukannya. Sekalipun pelanggaran aturan tersebut memiliki sanksi pidana pun, masih bisa dihitung dengan tidak berkesusahan jumlah yang sudah dipidana sejak berlakunya aturan ini.

Buruh sendiri didalam fikiranya sudah menyimpulkan bahwa pengusaha bekerjasama dengan penguasa. Artinya, sudah terlalu sering praktek kerja sama antara pengusaha dan penguasa terlihat dan disimpulkan demikian dalam dipikiran buruh.

Saat ini dengan berlakunya undang undang cipta kerja, “semakin jadi” apa yang tersimpulkan dalam pikiran buruh tersebut.

Jikalau alasan nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mendorong semakin besarnya investasi di negara ini, setidaknya pemerintah mau memikirkan cara lain selain mengurangi hak buruh dan melebihkan fasilitas bagi pengusaha, sebab cara itu memungkinkan berefek negatif.

Setidaknya usaha usaha yang sudah bisa dilakoni sendiri oleh buruh, dapat dilepas untuk dikelola oleh buruh dengan ikatan diantara mereka dalam bentuk Koperasi. Modal dapat dihadirkan untuk buruh lewat pinjaman yang selama ini di gelontorkan kepada usaha kecil maupun pengusaha. Keterampilan dapat diback up oleh instansi terkait, seperti dinas pertanian, perdagangan, industry, dan sebagainya.

Contoh usaha yang dapat di lakoni sendiri tersebut dapat dilihat pada usaha perkebunan, sebab usaha perkebunan tersebut ternyata diluar jam kerja juga dapat dilakoni buruh dengan skala yang lebih kecil dan juga berhasil pada faktanya.

Artinya kedepan pemerintah dapat mempertimbangkan usaha sector perkebunan ini untuk didorong diusahai sendiri oleh buruh untuk target pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, melibatkan buruh lebih dalam untuk urusan jalannya peerusahaan, dengan menjadikannya sebagai bagian dari sekian pihak yang memiliki perusahaan tersebut, perlu untuk dianalisa sisi positif dan negatifnya dari kacamata keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Pemerintah harus mau menyingkirkan pandangan atas solusi diatas dari sudut pandang pengusaha. (sekalipun mayoritas pemerintah di negara ini juga adalah pengusaha dalam bentuk dan sekala yang berbeda beda)

Jika dilihat dari sisi rasa memiliki, buruh pasti akan lebih merasa memiliki perusahaan tersebut jika dirinya juga merupakan bagian dari deretan pemilik perusahaan tempatnya bekerja.

Jika harus meminimalisir pengeluaran perusahaan dengan mengurangi biaya tenaga kerja, pastinya lebih mudah mengkomunikasikannya sebab itu solusi untuk menyelamatkan perusahaan yang notabene juga milik buruh.

Dari segi kesejahteraan juga akan menjadi lebih merata, jika buruh dapat menjadi pihak yang juga pemilik perusahaan. Deviden pasti akan dinikmati lebih banyak orang tentunya.

Jika pemerintah serius, hal ini perlu dipertimbangkan, sebab jika solusi atas masalah masalah pemasukan negara yang minim terus saja diatasi dengan mengurangi hak buruh agar investor hadir, maka hal itu justru akan menimbulkan masalah baru bagi negara, seperti giji buruk, pendidikan rendah, dan mungkin juga akan sampai pada tingginya tingkat kejahatan.

Menjadikan buruh sebagai pemilik perusahaan bukan hal tabu dinegara ini. Undang Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh terang-terangan mengatur bahwa serikat pekerja dapat menjadi media buruh memiliki saham.

Oleh karenanya jika pemerintah benar benar serius untuk capaian pemerataan kesejahteraan, maka jalan ini harus dicoba. (yig)

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button