NewsPerjanjian Kerja

Kata Disnaker PKWT Di PT B Langgar PP 35. Kok Masih Jalan ?

Medan, 19 November 2025

Perjuangan para pekerja di perusahaan Karet yang berada di Kecamatan Tanjung Pura, Tanjung Selamat, masih terus bergulir. Terakhir sekali, dalam mediasi sudah disimpulkan tidak ada kesepakatan yang tercapai antara Pengusaha dan Pekerja. Hal yang diperselisihkan dalam mediasi tersebut menyangkut ke-absahan PKWT dari segi jenis pekerjaan. Menurut para pekerja, PKWT tidak sah karena jenis pekerjaan mereka adalah pekerjaan yang bersifat tetap. 

Baca : FGD PERDA KETENAGAKERJAAN SERDANG BEDAGAI TERKAIT PKWT & HL

Jul mengatakan dengan tegas, “Kami penderes karet di perkebunan karet itu, ya bersifat tetap pekerjaan kami itu”. Jul merupakan salah satu dari puluhan orang penderes karet di perkebunan karet PT B yang menuntut batalnya PKWT nya. “Sudah lah, kalau jelas melanggar hukum tentang jenis pekerjaan nya yang tak bisa PKWT, apalagi, batalkan saja terus”, harap Jul. Dia dan kawan-kawan nya yang merupakan klien dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, sungguh berharap hukum ditegakkan.

Perkembangan berikutnya tak perlu menunggu lama, ternyata surat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae dibalas Disnaker Langkat. “Sudah-sudah, sudah dibalas sekalipun cukup lama balasnya”, terang Erika yang merupakan Paralegal di LBH tersebut. Lanjutnya, “Suratnya No. 500 tanggal 17 November 2025 perihal tanggapan, katanya, PKWT pernah didaftar untuk dicatat, tapi belum bisa dicatatkan. Pasalnya, disebutkan didalam surat tersebut karena tidak sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021”, tutur Erika.

Baca Juga : Perubahan Status Perjanjian Kerja PKWT Menjadi PKWTT

Erika menyampaikan harapan nya agar dalam Anjuran Mediator atas tripartit yang sudah berlalu hal tersebut disebutkan. “Kalau sudah disebut tidak sesuai dengan PP 35, harusnya konsisten, dengan menyebutnya dalam Anjuran”, tuturnya. “Tapi kalau berani berbeda dengan isi surat tersebut, mau apalagi, berarti kami harus melaporkan hal tersebut”, tutup Erika.

Baca Juga : PKWT Tidak Boleh Untuk Jenis Pekerjaan Yang Bersifat Tetap !

Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerjaan yang bersifat tetap tidak bisa perjanjiannya dibuat dalam bentuk PKWT. Jika dibuat dalam bentuk PKWT, menurut aturan dalam pasal tersebut PKWT nya menjadi PKWTT. Akan tetapi memang menjadi keanehan bagi para pekerja tentang mengapa tidak sesuai peraturan pemerintah tapi masih dijalankan. “Itulah makanya kami akan bawa masalah PKWT yang dijalankan tersebut ke DPRD Langkat, agar pengawasan berjalan”, tutur Lam. (yig)

Gambar saat ini: Erika SH, Paralegal LBH Bonum Communae
Gambar saat ini: Erika SH, Paralegal LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button