Uncategorized

Hampir Memasuki Bulan Juni, Cek Apa Upah Anda Telah Sesuai ?

Medan, 20 Mei 2024

Sebantar lagi Bulan Juni 2024 akan tiba. Bulan Juni adalah pertengahan dari setiap tahun yang berjalan. Artinya, sudah berjalan setengah tahun waktu yang ada hingga saat ini. Lalu bagaimana dengan penerapan upah bagi pekerja ?

Baca : POJOK BURUH BELAJAR PENGENALAN DASAR TENTANG UPAH MINIMUM | Buruh Merdeka

Indonesia memiliki jaring pengaman upah dengan menerapkan sistem Upah Minimum. Upah Minimum tersebutpun dibagi menjadi dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten. Syaratnya sama saja, dimana harus ada serikat pekerja di Provinsi dan Kabupaten yang akan menduduki posisi dewan pengupahan.

Baca : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sebagai Jaring Pengaman Kesejahteraan Pekerja/Buruh (tanjabbarkab.go.id)

Dewan Pengupahan adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melakukan analisa tentang kenaikan upah. Lembaga ini terdiri dari pemerintah, akademisi, perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja. Dari hasil analisa Dewan Pengupahan, Gubernur tiap provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota.

Untuk tahun 2024, untuk Provinsi Sumatera Utara sudah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara. Besarannya adalah Rp 2.809.915.-. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023.

Baca Juga : Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Sumatera Utara Halaman all – Kompas.com

Untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota di Sumatera Utara, juga sudah ditetapkan besarannya oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.15.14.1/15696 tahun 2023. Untuk Kabupaten Mandailing, Rp 2.911.736,-, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rp 3.105.469,-. Selanjutnya untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Rp 3.044.435,-, Kabupaten Tapanuli Utara, Rp 2.833.474,-, Kabupaten Toba, Rp 2.959.020,-. Berikutnya Kabupaten Labuhanbatu, Rp 3.228.339,-, Kabupaten Asahan, Rp 3.066.580,-, Kabupaten Simalungun, Rp 2.900.330,-. Lalu Kabupaten Karo, Rp 3.358.951,-, Kabupaten Deli Serdang, Rp 3.505.076,-, Kabupaten Langkat, Rp 2.943.343,-, Kabupaten Serdang Bedagai, Rp 3.111.250,-. 

Selain itu, Kabupaten Batubara, Rp 3.451.671,-, Kabupaten Padang Lawas, Rp 3.000.855,-, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rp 3.197.168,-. Selanjutnya Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rp 3.124.527,-, Kabupaten Dairi, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Nias Selatan, Rp 2.809.915,-. Adalagi Kabupaten Humbang Hasundutan, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Samosir, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Nias Utara, Rp 2.809.915,-. Berikutnya Kabupaten Nias Barat, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Nias, Rp 2.809.915,-, Kabupaten Pakpak Bharat, Rp 2.809.915,-.

Bagi Kotamadya yang ada di Sumatera Utara, pun sudah ditentukan upah minimum kotanya. Kotamadya Sibolga, Rp 3.211.031,-, Kotamadya Tanjung Balai, Rp 3.046.579,-, Kotamadya Tebing Tinggi, Rp 2.822.726,-. Untuk Kotamadya Binjai, Rp 2.887.667,-, Kotamadya Padang Sidempuan, Rp 2.974.869,-, Kotamadya Pematang Siantar, Rp 2.809.915,-. Terakhir, untuk Kotamadya Gunungsitoli, Rp 2.809.915,- dan Kota Medan, Rp 3.769.082,-.

Cek tempat kamu bekerja, masuk Kotamadya atau Kabupaten mana, lalu sesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulan. Jika dibawah daripada upah minimum tersebut, maka jelas telah terjadi pelanggaran atas aturan mengenai upah minimum. Pelanggaran tersebut, dapat diberi ganjaran hingga hukuman penjara. Oleh karenanya, jangan lupa ingatkan perusahaan agar tidak melanggar hukum.

Baca Juga : Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum Halaman all – Kompas.com

Jika terlihat terlalu rawan karena perusahaan diduga tidak kooperatif dengan masukan pekerjanya ? maka hendaknya buruh berserikat. Serikat Pekerja berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja, memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di tempat kerja. Jika hal tersebut pun tidak kondusif dilaksanakan pengurus, dorong Federasi Serikat Pekerja untuk mengambil alih tugas pelaporan/pengaduan tersebut. 

Upah adalah hak, menuntut upah bukanlah merampok, melainkan mengambil hak dari keringat kerja sendiri. Memang pengusaha masih banyak yang mau mencuri hak pekerjanya, dan jika itu terjadi, buruh harus bicara. Jangan takut, karena Rezeki ditangan Yang Kuasa, bukan di tangan pengusaha. (Mel)

Ilustrasi Menuntut Upah Minimum
Ilustrasi Menuntut Upah Minimum
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button