Jakarta, 24 April 2024
Sidang Putusan Perkara Gugatan Pilpres yang diajukan pasangan 01 dan 03 sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Pasangan 01 adalah Anis Baswedan sebagai Calon Presiden dan Muhaimin Iskandar sebagai Calon Wakil Presiden. Pasangan 03 adalah Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden dan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden.
Baca : MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini (detik.com)
Putusan tersebut telah dibacakan pada tanggal 22 April 2024 dalam sidang yang terbuka untuk umum. Isi putusan menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan 01 dan 03. Dari 8 orang hakim, 5 mengatakan gugatan di tolak, dan 3 orang menyatakan kabul. 3 orang yang menolak pun sudah juga mengajukan pandangannya dalam disenting opinion.
Baca Juga : “Dissenting Opinion” Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang (kompas.com)
Setelah pembacaan putusan tersebut, pada tanggal 24 April 2024 KPU RI melalui sidang pleno terbuka menetapkan hasil pilpres tersebut. Penetapan pada Rabu tersebut di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner. Selanjutnya KPU menetapkan pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Apakah semua sudah berakhir dengan penetapan tersebut yang didahului dengan putusan MK ? ternyata tidak. Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang diajukan oleh PDI terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Pengajuan Gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara. “Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang melanjutkan proses persidangan”, tutur Gayus.
Baca Juga : PDIP: PTUN Anggap Gugatan Kami ke KPU Layak Disidangkan (detik.com)
Pernyataan Gayus Lumbuun tersebut disampaikan dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024. Dari pernyataan nya, Gayus terlihat cukup yakin dengan gugatan yang diajukannya. Dia menilai gugatan cukup berdasarkan dan layak dimenangkan.
Sebelumnya, gembar gembor dari Ganjar sendiri adalah pengajuan hak angket. Hal ini direncanakan akan dilakukan di DPR-RI. Namun yang terjadi justru pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut juga ternyata dilakukan oleh Tim Advokasi pasangan 01, Anies dan Cak Imin.
Baca Juga : Wacana Hak Angket, Respon Baru Terhadap Dugaan Pemilu Curang (buruhmerdeka.com)
Gugatan ke PTUN ini adalah bentuk baru dari perlawanan yang dilakukan oleh pasangan 03 beserta tim nya. Tentunya harapan yang ada adalah dikabulkannya gugatan PTUN tersebut oleh Majelis Hakim PTUN. Kita tunggu putusan dari proses akhir gugatan PTUN yang diajukan Gayus Luumbun CS. (yig)