Buruh Harus Somasi MARI Untuk Terapkan Pasal 103 & 115 UUPHI
Medan, 8 Mei 2024
Dia menahan rasa gembiranya dengan banyak berdiam diri di Pengadilan Negeri Medan sambil menghitung uang yang diterimanya. Tas kecil tempat uang 100 an juta yang diterimanya dari perusahaan, dipegang dengan cukup erat olehnya saat itu. Tak tanggung, tas tersebut sampai tak dapat dikacingkan karena tak muat menampung uang yang telah menjadi miliknya tersebut.
Hari itu, Rabu 8 Mei 2024 adalah hari bahagia baginya. Dirinya yang secara ekonomi sudah hidup tak jelas selama 4 tahun paska dipecat, harus dihargai dengan cukup baik oleh perusahaan. Pasalnya, sehari saja perusahaan tidak membayar hak nya, akan diganjar tagihan Rp 500.000,- atas nama hukum.
Dia adalah Achmad Fauzi Fadryan Dalimunthe. Dahulunya dia merupakan pekerja di sebuah Apartemen di Kota Medan. Hubungan kerjanya dengan perusahaan diputus oleh tempatnya bekerja pada awal tahun 2021. Dan itu merupakan awal perlawanannya melalui jalur hukum terhadap perusahaan.
Akhir dari perlawanannya tersebut ditandai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) atas perkaranya. Putusan tersebut terbit pada Juni 2023 sebagaimana yang disebutkan didalam isi putusan MARI tersebut.
Perlawanannya tersebut bersama Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor, dilalui dengan cukup panjang oleh Fauzi. Sepanjang proses yang berjalan, dirinya terpaksa luntang-lantung kesana-kemari mencari kerja. Sampai pada akhirnya keadilan muncul baginya dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan perkaranya.
Tak Tanggung, pengadilan pun menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya batal demi hukum. Perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakan kembali Fauzi seperti semula, Dan perusahaan pun wajib membayar kekurangan upah yang selama bekerja dialami oleh Fauzi.
Meliana, S.H., selaku Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sumatera Utara (SPMS-SU) mengaku cukup puas dengan putusan Fauzi. “Hal yang luar biasa dari putusan ini adalah dikabulkannya tuntutan Dwangsom”, tutur Meliana. Putusan terkait Dwangsom inilah yang membuat Fauzi menerima lebih banyak dari kekurangan upahnya. Selanjutnya Federasi SPMS akan kembali melakukan analisa terhadap isi putusan Fauzi.(yig)