“BHP”, DAPAT MENJADI RUJUKAN “PENGURUS” DALAM GUGATAN PKPU
“BHP”, DAPAT MENJADI RUJUKAN “PENGURUS” DALAM GUGATAN PKPU
Jurnalis buruhmerdeka.com menemukan sebuah pemberitaan terkait BHP (Balai Harta Peninggalan) di halaman hukum online.Com.
Halaman tersebut adalah,
Pada halaman tersebut dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, bahwa BHP dapat menjadi PENGURUS dalam perkara PKPU.
Ada tiga alasan yang dijadikan dasar oleh sang Profesor menyatakan hal tersebut, yaitu :
Pertama, dari sisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tugas utama bagi kurator, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, adalah melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Pada bagian penjelasannya, yang dimaksud pemberesan adalah pengurangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
Kedua, dari ketentuan Pasal 1 angka (5) jo. Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dapat diketahui bahwa yang berwenang melakukan tugas pengurusan adalah kurator. Sedangkan yang dimaksud kurator ada dua, yakni BHP dan orang peroangan.
Ketiga, Putusan PN Medan No. 33/Pdt Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn , bisa menjadi yurisprudensi bahwa BHP berwenang sebagai Pengurus PKPU. Menurut putusan tersebut, BHP berhak menurut UU Kepailitan dan PKPU menjalankan wewenang sebagai Pengurus PKPU, sepanjang ditunjuk oleh hakim yang mengadili permohonan PKPU.
Bahwa oleh karena itu, kini sudah dapat dipastikan bahwa BHP dapat ditunjuk sebagai pengurus dalam perkara PKPU.
Siska Farisna S. H dikonfirmasi oleh Jurnalis buruhmerdeka.com membenarkan tentang isi putusan yang dijadikan dasar oleh sang Profesor.
“Ia Bung, itu memang perkara kami dari Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae”, kata Siska.
Ternyata putusan tersebut dapat menambah alasan untuk memperkuat BHP dapat dijadikan rujukan oleh siapa saja sebagai Pengurus dalam mengajukan gugatan PKPU.
“Kita dalam menangani perkara orang miskin, harus mampu super kreatif dalam menentukan langkah advokasi” tambahnya. “Termasuk menjadikan BHP dalam gugatan atas perkara ini sebagai rujukan pengurus PKPU” tutupnya.
Sebuah tambahan sejarah bagi Sumatera Utara, dimana setelah putusan gugatan di Pengadilan Kabanjahe terkait hak perempuan suku batak atas warisan menjadi rujukan putusan putusan berikutnya, kini Sumatera Utara kembali punya perkara yang gugatannya disusun dengan inovatif dan menghasilkan putusan yang akan dan patut menjadi Yurisprudensi. (Jene)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1