Stabat, 24 Oktober 2025
Gelombang protes yang akhir-akhir ini semakin marak di dunia perburuh Indonesia, ternyata juga dilakukan oleh 74 orang pekerja di PT. BAHRUNY, Langkat. Mereka menuntut pembatalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku selama ini terhadap mereka. Para buruh tersebut menduga PKWT yang ada antara mereka dengan perusahaan selama ini melanggar hukum. Tuntutan para pekerja tersebut pada 8 Oktober 2025 yang lalu telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Pada tanggal 23 Oktober 2025 yang lalu tahapannya memasuki tahap Klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Para pekerja diperusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut berbondong-bondong hadir secara beramai-ramai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat.
Para buruh tersebut didampingi oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae Cabang Langkat. Dari tiga orang yang diutus mendampingi para buruh oleh Bonum Communae, salah satu diantaranya adalah Miranti. Ranti (panggilan akrabnya) merupakan anggota LMID yang ada di Sumatera Utara yang tercatat sebagai Paralegal di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae tersebut. LMID sendiri adalah singkatan dari Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi, yang pada tahun 2024 lalu mendeklarasikan pendiriannya di Sumatera Utara.
LMID di Sumatera Utara selama ini memang memiliki program advokasi khususnya terhadap perselisihan hubungan industrial dan advokasi pendidikan. Hal tersebut ditujukan oleh LMID bagi para buruh yang ada di Sumatera Utara. Dibawah pimpinan Zahara (Rara), LMID telah melakukan pendidikan hingga hampir sepuluh kali terhadap buruh yang didampingi mereka pada 23 Oktober lalu. “Kami tugaskan Ranti untuk ngurusin buruh di Kabupaten Langkat selama ini, dan salah satunya buruh di PT Bahruny”, ungkap Rara.
Ranti mengatakan saat diwawancarai buruhmerdeka.com bahwa tuntutan para buruh yang didampinginya menyangkut perubahan PKWT menjadi PKWTT. “Kami menduga ada pelanggaran aturan hukum dalam PKWT mereka yang berakibat kepada perubahan bentuk perjanjian menjadi PKWTT”. Lanjutnya, “Dugaan pelanggaran hukum tersebut menyangkut jenis pekerjaan dalam PKWT yang ternyata bersifat tetap yaitu panen”. “Mereka semua berjumlah 74 orang yang selama ini bekerja sebagai tenaga kerja panen karet (deres) di perusahaan”, tambah Ranti.
Dari Klarifikasi yang telah dilakukan, Ranti mengatakan akan ada pertemuan mediasi lanjutan dalam waktu dekat. “Rencananya minggu depan akan diadakan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat”, sebut Ranti. Terkait hasil klarifikasi, Ranti mengatakan para buruh cukup puas karena telah menyampaikan secara langsung tuntutannya. “Ya mereka puas bisa menyampaikan tuntutannya yang selama ini yang menjadi uneg-uneg dipikiran mereka, ucapnya. Menyangkut tanggapannya terkait respon perusahaan yang belum terlihat menyetujui tuntutan buruh, Putri Pulau Sembilan ini tersenyum. “Kalau perusahaan langsung setuju, tidak akan sampai ke Disnaker ini lah kita, di perundingan Bipartit pasti sudah selesai tuntutan ini”, ucapnya.
Ranti mengatakan akan dilakukan evaluasi atas klarifikasi hari ini dengan para buruh. “Kita akan melakukan evaluasi terkait semua hal atas agenda hari ini. Kita akan evaluasi mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan”, ucapnya. Lanjutnya, “Target kita hari ini tercapai, sebab target kita hari ini adalah buruh berani menyuarakan tuntutannya”.
Di akhir wawancara Ranti dan rekannya dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menyempatkan diri berfoto bersama para buruh. Usai berfoto bersama para buruh langsung bergegas meninggalkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Para Buruh bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan pick up mulai dari Dinas Tenaga Kerja tersebut. Tim pendamping dari LBH & PHAM Indonesia pun turut beranjak dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. (rarae)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1




